Muhammadiyah Tidak Diizinkan Shalat Idul Fitri di Masjid Malikul Falaah, Begini Penjelasan DKM

Datariau.com
1.150 view
Muhammadiyah Tidak Diizinkan Shalat Idul Fitri di Masjid Malikul Falaah, Begini Penjelasan DKM

DATARIAU.COM - Dewan Kemakmuran Masjid Besar atau DKMB Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya menolak pengajuan izin salat Idul Fitri bagi kelompok Muhammadiyah.

Pemberitahuan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 18 April 2023.

"Dengan berat hati, kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," tulis dalam surat tersebut atas nama Ketua DKMB Atang Suwarno, dikutip pada Kamis, 20 April 2023.

Pernyataan Atang menjawab atas surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Nomor 20/IV.O/E/2023 pada Ahad, 16 April 2023.

Pihak DKMB tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi Muhammadiyah.

Dari surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, rencananya salat Idul Fitri akan dilaksanakan Jumat, 21 April 2023.

"Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H," tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Ketua Pimpinan Cabang Roni Imroni.

Hari raya Idul Fitri atau penanggalan 1 Syawal akan ada perbedaan pendapat antara Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya.

Sedangkan pemerintah menetapkan hari besar itu jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Camat Rajapolah Asep Suhendar memberi tanggapan atas ditolaknya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya.

Rencananya ibadah tersebut ingin dilaksanakan di Masjid Besar Malikul Falaah pada Jumat, 21 April 2023.

"Dalam hal ini Camat Rajapolah tidak ada kewenangan untuk memberikan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H," kata Asep Suhendar dalam surat resminya tertanggal 17 April 2023, dikutip pada hari ini.

Menurutnya yang berwenang memberikan izin adalah Dewan Kemakmuran Masjid Besar atau DKMB Malikul Falaah.

Dari pernyataan resminya itu, Asep hanya memohon maklum kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat menjaga toleransi untuk menyikapi perbedaan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Imbauan tersebut Yaqut sampaikan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis, 20 April 2023.

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023 atau Jumat besok.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)