Minta Miras Sama Orang Mabuk, Remaja di Tembilahan Ini Luka Parah Dikeroyok, 2 Pelaku Ditangkap

datariau.com
1.586 view
Minta Miras Sama Orang Mabuk, Remaja di Tembilahan Ini Luka Parah Dikeroyok, 2 Pelaku Ditangkap

TEMBILAHAN, datariau.com - Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.

Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27) warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Ahad (5/3/2023), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut berinisial N (22) dan beberapa temannya. Kemudian pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada Senin (6/3/2023) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," paparnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk motif pengeroyokan disebabkan karena sakit hati. Sebab korban meminta minuman keras yang diminum oleh para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Akibat dari pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.

Terhadap perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana. "Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.

Penulis
: Fitra Andriyan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)