Meskipun Dibebaskan dari Sel Polda Riau, Mantan Kadinkes Kampar dan Kapus Sibiruang Dipastikan Disidang dalam Waktu Dekat

datariau.com
1.028 view
Meskipun Dibebaskan dari Sel Polda Riau, Mantan Kadinkes Kampar dan Kapus Sibiruang Dipastikan Disidang dalam Waktu Dekat
Mantan Kadinkes Kampar dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, saat mengenakan baju tahanan Polda Riau, beberapa waktu lalu. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar. Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Polda Riau pun mentapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. (*)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)