Menang Praperadilan, Polres Siak Melaksanakan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur dan Hakim Tolak Permohonan ZH

Hermansyah
466 view
Menang Praperadilan, Polres Siak Melaksanakan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur dan Hakim Tolak Permohonan ZH
Polres Siak menang praperadilan di Pengadilan Negeri Siak.

SIAK, datariau.com - Pengadilan Negeri Siak menolak permohonan Zainul Haq alias Zainul dalam sidang Pra Peradilan terhadap Kepolisian Resort (Polres) Siak, Senin (16/1/2023) kemarin.

Zainul sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan terhadap dirinya.

Dimana Zainul ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hakim Tunggal Tomri Sitorus SH MH dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH dikonfirmasi menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang prapid yang diajukan oleh tersangka Zainul Haq dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Faisal.

"Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak," ujarnya.

Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)