Melanggar Perda, Pedagang Semakin Ramai Berjualan di RTH Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru

datariau.com
1.439 view
Melanggar Perda, Pedagang Semakin Ramai Berjualan di RTH Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru
Ilustrasi. (Foto: Internet)
Pedagang yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Keindahan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Cut Nyak Dien ternoda karena semakin ramainya pedagang berjualan di sana. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di wilayah RTH.

"Itu sudah tidak benar dan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru. Semestinya tempat itu tidak dijadikan tempat berdagang, karena di masa Walikota Pekanbaru Firdaus MT pedagang sudah direlokasi. Ada Perda-nya dan pedagang bisa menggelar dagangan di belakang kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," kata salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Doni Kaka, Jumat (23/6/2023).

Doni juga mempertanyakan kinerja dan menyesali pengelola PKL Kecamatan Sukajadi dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukajadi yang diberi SK sebagai pengelola PKL.

"Jangan hanya mengejar keuntungan saja tapi RTH dialihfungsikan untuk tempat PKL tanpa memikirkan kepentingan umum. Ini sudah melanggar aturan," tegasnya.

Diungkapkan Doni, semestinya fungsi RTH bukan tempat berjualan. Pemerintah dalam hal ini Camat Sukajadi diminta mengevaluasi para pemegang SK/mandat LPM. Kemudian RTH dikembalikan lagi fungsinya.

"Saya juga berharap agar Satpol PP selaku penegak Perda segera bertindak dalam hal penertiban. Kita melihat jelas Perda yang sudah ada dilanggar dan harus ditertibkan," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, tampak kondisi RTH kurang lampu pencahayaan dan ramai dijadikan muda mudi sebagai tempat pacaran.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)