Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

datariau.com
1.035 view
Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU, datariau.com - Setelah tiga kali pemanggilan oleh pihak kelurahan, akhirnya ahli waris H Husin Kampa bersedia melakukan pengukuran bersama pihak ahli waris H Husin HDR atas objek tanah yang terletak di Jalan H Samsul Bahri RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam Kota Pekanbaru, Senin (30/1/2023).

Dalam pengukurun bersama tersebut, hadir Lurah Sungai Sibam Sarnubi, Sekretaris Lurah Azam, Kasipem Herlizona dan dua orang juru ukur kelurahan, dari pihak almarhum H Husin Kampa diantaranya hadir Ahmad Yasri Udan didampingi pengacaranya Adil dan anak kerabat ayahnya Suharmi Hasan.

Setelah melakukan pengukuran bersama, upaya mediasi secara kekeluargaan tidak ditemukan kata mufakat. Di lapangan, pihak H Husin Kampa melalui Suharmi Hasan mengakui tanah milik ayahnya dalam surat memang tertera 20.008 meter atau dua hektar, namun menurut mereka luas sesungguhnya adalah 20.500 meter.

"Dalam surat memang luas tanahnya dua hektar, tapi tanahnya berlebih seperempat hektar, jadi kita ukur tanah berdasarkan yang kami kuasai," kata Suhamri yang mengaku tanah berdasarkan SKT Nomor 593/195/1985 atas nama H Husin Kampa tersebut dibeli secara kongsi bersama almarhum ayahnya, Hasan.

Berdasarkan surat SKT tahun 1985 tersebut, tanah H Husin Kampa ukurannya 164 x 122 meter persegi. Saat pengukuran bersama, Ahmad Yasri dan Suharmi Hasan minta ukurannya sesuai yang mereka kuasai yakni 171 meter bagian Barat, 182,3 meter bagian timur, 125 meter bagian Utara dan 128 meter bagian selatan. Sedangkan dalam sketsa pada surat, tanah mereka berbentuk 4 persegi panjang, bukan berbentuk miring ataupun jajaran genjang.

Di lokasi yang sama, pihak H Husin HDR yang dihadiri 6 bersaudra melalui salah seorang ahli waris yakni Mardisna Husin menolak ukuran yang diminta pihak ahli waris H Husin Kampa tersebut.

"Tak mungkin tanah bisa beranak, kita minta tapal batas atau batas sempadan sesuai dengan surat tanah masing-masing. Kalau di surat panjang tanah mereka dari median Jalan H Samsul Bahri hanya 122 meter, maka itulah batas sah dengan tanah kami pada sisi timurnya. Begitu juga dengan bagian barat, ukuran tanah mereka hanya 164 meter, sekarang mereka klaim 171 meter, itu datangnya dari mana?" kata Mardisna.

Lebih jauh, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak ahli waris H Husin HDR akan segera menempuh jalur hukum. "Kita sudah lihat secara bersama fakta di lapangan, parit yang mereka buat berada dalam tanah kami, kalau mereka tetap ngotot tanahnya berlebih seperempat hektar dari surat, berarti batas sempadan digeser jauh ke belakang, kami tidak terima dan kata sepakat tidak tercapai, tentu upaya akhirnya menempuh jalur hukum," ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)