SURAKARTA, datariau.com - Perusahaan layanan transportasi daring Maxim Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi. Bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, Maxim menyalurkan santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp14.651.400 kepada salah satu mitra pengemudi berinisial AS yang mengalami kecelakaan saat bertugas di Surakarta.
Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem layanan transportasi daring.
Peristiwa kecelakaan terjadi ketika AS sedang menjalankan perjalanan menuju titik pengantaran menggunakan aplikasi Maxim. Di tengah perjalanan, kendaraan yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil yang kehilangan kendali hingga menyebabkan AS terjatuh.
Akibat insiden tersebut, AS mengalami cedera di bagian kepala serta fraktur pada bahu dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan penggantian biaya perawatan yang diterima oleh anak AS sebagai perwakilan keluarga.
Baca juga:Maxim Resmi Hadir di Kampar Kiri, Perluas Layanan Transportasi Online di Riau
Head of Subdivision Maxim Surakarta, Sidney Ilman Aziez, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi.
“Mewakili Maxim Surakarta, kami berharap semoga saudari AS dapat lekas sembuh agar bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala. Kami berharap bantuan yang kami berikan ini bisa meringankan beban biaya pengobatan yang ada,” ujarnya kepada datariau.com melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Maxim, program santunan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pengguna layanan. Santunan penggantian biaya pengobatan dapat diberikan kepada mitra pengemudi selama kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim.
Sementara itu, pengguna layanan tetap berhak memperoleh santunan kecelakaan terlepas dari penyebab terjadinya insiden. Kebijakan ini menunjukkan upaya perusahaan dalam memperkuat aspek keamanan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi digital.
Baca juga:Maxim Resmi Mengaspal di Jatibarang, Warga Kini Bisa Nikmati Transportasi Online Murah
Maxim juga mengimbau mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan untuk segera melaporkan kejadian dan mengurus klaim santunan melalui kantor Maxim terdekat agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.