Maxim dan Dishub Semarang Pasang 163 Papan Tarif Parkir Resmi, Cegah Pungutan Tak Sesuai Aturan

datariau.com
127 view
Maxim dan Dishub Semarang Pasang 163 Papan Tarif Parkir Resmi, Cegah Pungutan Tak Sesuai Aturan
Foto: Ist.
Maxim dan Dishub Semarang memasang papan informasi tarif parkir resmi di sejumlah ruas jalan utama.

SEMARANG, datariau.com - Upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan parkir di Kota Semarang terus diperkuat. Maxim Indonesia bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai memasang papan informasi tarif parkir resmi di sejumlah ruas jalan utama sebagai langkah memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menekan potensi pelanggaran di lapangan.

Program yang mulai berjalan sejak awal Juni 2026 ini merupakan hasil kolaborasi antara Maxim Indonesia dan Dishub Kota Semarang. Hingga saat ini, sebanyak 20 papan informasi telah diproduksi dan dipasang di sejumlah titik strategis. Ke depan, pemasangan ditargetkan menjangkau sekitar 80 persen area parkir yang dikelola Pemerintah Kota Semarang hingga September mendatang.

Melalui papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tarif parkir resmi secara langsung di lokasi parkir. Selain itu, warga juga diberikan kemudahan untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

Baca juga:Maxim Gelar Fun Zumba Gratis di Tegal dan Madiun, Ajak Warga Hidup Sehat dan Aktif


Secara keseluruhan, pemasangan papan informasi direncanakan mencakup 163 titik yang tersebar di berbagai wilayah Kota Semarang. Beberapa lokasi prioritas antara lain Jalan Depok, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, kawasan Pleburan, serta Jalan MT Haryono.

Pada tahap awal, papan informasi telah dipasang di lebih dari 30 titik sebelum nantinya diperluas ke lokasi-lokasi lain di seluruh wilayah kota.

Head of Subdivision Maxim Semarang, Arindra Mufti, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk dukungan Maxim terhadap upaya menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan Maxim terhadap terciptanya tata kelola parkir yang lebih tertib. Kami berharap keberadaan papan tarif parkir dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tarif resmi yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:Maxim Salurkan Santunan Rp14,6 Juta untuk Mitra Pengemudi Korban Kecelakaan di Surakarta


Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Kini warga memiliki acuan tarif yang jelas, sementara kami memiliki sarana pendukung untuk melakukan pengawasan. Kami akan terus memantau pelaksanaannya dan berharap jumlah keluhan masyarakat dapat berkurang,” katanya.

Selain memperjelas informasi tarif parkir, keberadaan papan informasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat saat memanfaatkan fasilitas parkir di ruang publik. Penyebaran informasi yang merata di berbagai titik diyakini dapat membantu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun pengunjung Kota Semarang.

Tag:Maxim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)