Masyarakat Kampar Diminta Aktifasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Manfaatnya

datariau.com
1.303 view
Masyarakat Kampar Diminta Aktifasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Manfaatnya

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Disdukcapil Kabupaten Kampar mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.

Pemerintah Pusat mentargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital.

"Peran aktif dari instansi terkait dan masyarakat dapat melakukan aktifasi Identitas Kependudukan Digital yang saat ini sedang digiatkan oleh Pemerintah," kata Pj Bupati Kampar Dr Kamsol MM melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ir Azwan MSi saat melakukan peninjauan dan aktifasi IKD di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Selasa (28/3/2023).

"Ini merupakan salah satu tuntutan zaman yang saat ini tidak lagi hanya melalui identitas yang berbentuk kertas namun untuk kebutuhan zaman pemerintah mengeluarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada tahun ini untuk Kampar kita targetkan sebesar 25 persen dari jumlah penduduk Kampar yang saat ini hampir 1 juta jiwa," kata Azwan.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim SSos menyatakan, bahwa pelayanan aktifasi identitas kependudukan digital telah mulai di Kampar.

"Kita telah mulai melakukan aktifasi IKD, kemarin pada Kampar Expo kita telah melakukan aktifasi, dan Alhamdulilah hari ini untuk ASN /THL Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar," kata Muslim.

Dikatakan Muslim bahwa ini untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan yang dahulu KTP elektronik diganti dengan IKD.

Dijelaskan Muslim bahwa IKD ini diterapkan pada tahun 2023, ditargetkan 25 persen dari seluruh masyrakat yang wajib KTP.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)