Marak Transaksi Narkoba di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kampar, Pengedar Ditangkap di Kamar Hotel Pekanbaru

datariau.com
1.673 view
Marak Transaksi Narkoba di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kampar, Pengedar Ditangkap di Kamar Hotel Pekanbaru
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

KAMPA, datariau.com - Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku diduga bandar Narkoba, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru usai polisi menggeledah rumahnya, Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku adalah BY alias Ibot (48) warga Dusun Padang Merbau, Desa Koto Penambahan, Kecamatan Kampar.

Barang bukti berhasil diamankan saat penggeledahan di rumah pelaku adalah 9 paket sabu dibungkus plastik bening bruto 8.13 gram, 3 lembar plastik bening, sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna, kotak warna merah, handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 800 ribu.

Awal mula kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat.

Di dalam rumahnya ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar tersangka.

Pelaku saat itu sedang tidak ada di rumah, lalu dilakukan interogasi terhadap istrinya. Ia mengatakan bahwa suaminya ke Pekanbaru.

Usai mendengar keterangan istrinya, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu penginapan di daerah Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi pihak penginapan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan pelaku ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi pelaku, barang haram ia dapat dari kampung dalam Kota Pekanbaru. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)