Mengenal Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Berikut Profilnya

datariau.com
5.241 view
Mengenal Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Berikut Profilnya
Kumparan
Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b).

DATARIAU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.

Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.

"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.

Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.

Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.

"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini.

Siapa saja hakim yang mengadili perkara tersebut?

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Berikut profil mereka:

Muhammad Arif Nuryanta



Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b). Informasi tersebut tertulis dalam laman PN Jakarta Selatan. Tertulis juga bahwa Muhammad Arif Nuryanta merupakan lulus S2.

Pria kelahiran Bangkinang, Riau, ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karawang; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang; Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi; Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

Nama Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, dia terakhir melapor sebagai Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021. Tercatat dia punya melaporkan harta kekayaan Rp 2.250.651.709.

Elfian



Elfian tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama madya (IV/d). Pendidikan terakhir dari Elfian adalah s2.

Tercatat, Elfian pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Palu; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara; dan terakhir sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai penyelenggara negara, Hakim Elfian wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat dalam laporan terakhirnya pada 2021 dia melaporkan punya harta Rp 1.209.479.208.

Hakim Elfian tercatat pernah mengadili kasus kebakaran Gedung Kejagung. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu. Dia menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ada enam terdakwa yang diadili oleh Hakim Elfian. Lima terdakwa divonis 1 tahun penjara atas dasar terbukti lalai. Sementara satu terdakwa yang merupakan mandor divonis bebas.

Tag:FpiHakim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)