SMM PANEL INDO

Luka yang Tak Sembuh: Pelecehan Seksual yang Berulang di Sekolah dan Pesantren

Oleh: Siti Amina, S.Pd
datariau.com
2.585 view
Luka yang Tak Sembuh: Pelecehan Seksual yang Berulang di Sekolah dan Pesantren
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pati terhadap puluhan santriwati kembali menampar nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan luka mendalam bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi. Ironisnya, lingkungan yang diharapkan steril dari perilaku amoral justru berulang kali menjadi tempat terjadinya tindakan asusila.(republika.co.id, 5/05/2026).

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja telah terjadi 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya kekerasan fisik. Dalam kurun waktu singkat tersebut, jumlah korban mencapai puluhan orang dari berbagai jenjang pendidikan. Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar insiden sesaat, melainkan persoalan berulang yang terus terjadi. (www.detik.com, 27/04/2026).

Realitas tersebut semakin menguatkan bahwa kasus yang muncul ke permukaan sejatinya hanyalah puncak gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Dalam banyak situasi, pelaku justru merupakan sosok yang memiliki otoritas seperti guru atau pengasuh yang seharusnya menjadi teladan. Ketika figur yang dipercaya justru menjadi pelaku, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Kondisi ini menuntut kita untuk tidak sekadar bereaksi secara emosional, tetapi juga melakukan refleksi yang lebih mendalam. Mengapa kasus semacam ini terus berulang, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral. Di sinilah persoalan tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan juga berkaitan dengan arah sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk perilaku manusia.

Selama ini, pendidikan lebih menekankan aspek kognitif dan pencapaian akademik semata. Nilai moral dan spiritual sering kali hanya menjadi pelengkap administratif, bukan inti dari proses pendidikan. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi rapuh dalam integritas dan pengendalian diri. Bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama sekalipun, tidak jarang ajaran hanya berhenti pada tataran teori tanpa benar-benar membentuk kepribadian.

Di sisi lain, pengaruh lingkungan sosial juga tidak bisa diabaikan. Akses terhadap konten pornografi yang semakin mudah, lemahnya pengawasan, serta budaya permisif terhadap hal-hal yang merangsang syahwat turut memperparah keadaan. Ketika rangsangan datang dari berbagai arah tanpa diimbangi dengan kontrol diri yang kuat, potensi penyimpangan pun semakin besar. Dalam kondisi seperti ini, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng justru ikut terdampak.

Berbagai regulasi sebenarnya telah diterbitkan pemerintah, seperti Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan Perlindungan Anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum cukup efektif menghentikan kejahatan ini. Penegakan hukum yang lemah, proses hukum yang berlarut, hingga adanya praktik damai di bawah tangan sering kali membuat pelaku tidak jera. Akibatnya, kasus demi kasus terus berulang.

Lebih dari itu, persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya kontrol sosial di masyarakat. Sikap individualistis membuat banyak orang memilih diam ketika melihat potensi pelanggaran. Upaya saling mengingatkan justru kerap dianggap sebagai bentuk mencampuri urusan pribadi. Padahal, dalam konteks menjaga keselamatan bersama, kepedulian sosial adalah hal yang sangat penting.

Dunia pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan manusia yang berakhlak. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan figur yang digugu dan ditiru. Oleh karena itu, seleksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun yang berpotensi merusak integritas moral.

Selain itu, lingkungan pendidikan perlu dibangun dengan sistem yang mampu menutup celah terjadinya pelecehan. Transparansi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi kunci penting. Anak anak harus mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menjadi korban di tempat mereka menuntut ilmu.

Islam Menutup Celah Terjadinya Pelecehan Seksual

Dalam perspektif Islam, persoalan pelecehan seksual tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran individu, tetapi sebagai masalah yang harus dicegah dari hulunya. Islam sebagai sistem kehidupan memiliki mekanisme yang menyeluruh dan saling terhubung untuk menjaga kehormatan manusia, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat secara luas. Mekanisme ini mencakup pengaturan pergaulan, sistem pendidikan, hingga penerapan sanksi yang tegas.

Pertama, Islam mengatur secara rinci hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui seperangkat aturan yang jelas. Islam memerintahkan setiap individu untuk menjaga pandangan, karena tidak sedikit tindakan asusila bermula dari apa yang dilihat. Perempuan diwajibkan menutup aurat secara sempurna, sementara interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi agar tidak membuka peluang terjadinya pelanggaran. Larangan berduaan tanpa mahram, pembatasan aktivitas bersama kecuali dalam kebutuhan yang dibenarkan, hingga pengaturan ruang interaksi menjadi bagian dari upaya preventif yang sangat penting. Aturan-aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.

Dengan pengaturan pergaulan yang tegas tersebut, hubungan antara laki-laki dan perempuan berlangsung dalam koridor kehormatan. Bukan hanya diajarkan secara teoritis, aturan ini juga diterapkan dalam kehidupan nyata sehingga membentuk lingkungan yang bersih dari potensi kemaksiatan.

Kedua, sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu, tetapi juga pembentukan kepribadian. Pendidikan berbasis akidah menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia senantiasa diawasi oleh Allah. Dengan kesadaran ini, ketaatan tidak lahir karena takut pada hukuman, tetapi karena dorongan iman. Inilah yang melahirkan kontrol diri yang kuat, bahkan ketika tidak ada pengawasan manusia.

Selain itu, negara berkewajiban menutup semua sarana yang dapat memicu kerusakan moral. Media yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan konten yang membangkitkan syahwat tidak dibiarkan berkembang bebas. Dalam masyarakat Islam, menjaga kesucian bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Budaya saling mengingatkan menjadi bagian dari kehidupan sosial, sehingga kemungkaran tidak dibiarkan tumbuh tanpa koreksi.

Ketiga, jika pelanggaran tetap terjadi, Islam menetapkan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sanksi ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi penebus atas kesalahan yang dilakukan pelaku. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih, masyarakat akan memiliki rasa aman sekaligus kesadaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang serius.

Melalui tiga pilar tersebut, Islam tidak hanya berupaya menangani dampak dari pelecehan seksual, tetapi juga menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan tersebut. Inilah pendekatan yang bersifat preventif sekaligus kuratif, yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga membangun sistem yang menjaga masyarakat secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)