LPPHI Gugat Chevron Terkait Pencemaran Limbah B3 di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan

datariau.com
1.345 view
LPPHI Gugat Chevron Terkait Pencemaran Limbah B3 di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan

Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

Josua juga membeberkan dalam gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut, padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.

"Jadi, kami menggugat agar Negara dalam hal ini Pengadilan cq Majelis Hakim memberi keadilan distributif dengan menghukum para Tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Kami juga meminta agar pemerintah dihukum untuk segera membuka kepada masyarakat hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.

"Adalah suatu antinomi yang sudah diakui secara universal, negara membuat hukum, tetapi negara sendiri harus tunduk pada hukum yang dibuatnya itu," pungkas Josua. (ril)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)