Lagi Transaksi Narkoba, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Hermansyah
1.119 view
Lagi Transaksi Narkoba, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas.

SIAK, datariau.com - Dua pria inisial E (52) dan DI alias TB (35) ditangkap Unit Reskrim Polek Minas lagi transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Modrat Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak pada Sabtu (25/2/2023).

Dari kedua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas dengan barang bukti 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,6 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane SH menbenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dikatakan Kapolsek Minas, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Iptu Musa H Sibarani SPsi MSi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu," kata Kompol Sawaludin Pene SH.

Kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane SH mengatakan diduga kedua tersangka ini merupakan pengedar yang sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Minas Timur.

Sementata itu, Panit Reskrim Polsek Minas Iptu Musa H Sibarani mengatakan dari hasil penyelidikan pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dia menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tim melihat 2 pelaku ini sedang menunggu seseorang di pinggir jalan. Kemudian tim pun mendatangi keduanya dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah, tim menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan pelaku inisial E pada kantong celananya," jelas Iptu Musa.

Selanjutnya, dilakukan introgasi kepada kedua tersangka yang mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar milik kedua pelaku yang akan di jual kepada orang lain.

Dijelaskan Panit Reskrim Polsek Minas tersebut, beberapa barang bukti lain yang berhasil didapati tim saat penangkapan terhadap pelaku diantaranya handphone merk Nokia 105 warna hitam, uang sebesar 200 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik pelaku.

"Saat ini sedang berjalan Operasi Antik Lancang Kuning 2023, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Minas, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)