LAGI!! Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Pada Tahun 2023 di Tualang

Hermansyah
1.660 view
LAGI!! Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Pada Tahun 2023 di Tualang
Pelaku persetubuhan anak bawah umur inisial SH (42) diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak kembali mengamankan seorang pria inisial SH (42), diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Ahad (21/5/2023).

Adapun korban diketahui inisial P (13), diduga menjadi korban bejat persetebuhan atau pencabulan ini merupakan kasus keduakalinya ditangani oleh penyidik Mapolsek Tualang.

Sebelumnya, kasus persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh orangtua kandung inisial Y (43) terhadap anaknya inisial A (17) di daerah Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang, beberapa waktu lalu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH dipimpinan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Polsek Tualang, mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Benar, pelaku inisial SH (42), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kompol Arry.

Dikatakan Kapolsek Tualang, atas perbuatan pelaku tersebut, dapat disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tualang, dan tersangka dapat terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kompol Arry.

Dijelaskan dia, awal mula kejadian pada tanggal yang sama, dimana pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar korban inisial P ini dikerjai pelaku.

Selanjutnya, pelapor memanggil korban dan korban mengakui memang benar bahwa dirinya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh pelaku inisial SH (42).

"Atas perbuatan tersangka terhadap P (13) inipun menyebabkan psikologis buruk terhadap korban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapati atas peristiwa tersebut, tim mengamankan 1 helai baju lengan warna merah, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai bra warna merah muda, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.

"Pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan tersangka di rumahnya di daerah Kecamatan Tualang. Perbuatan pelaku inipun sudah dilakukan berulang kali pada tahun 2023," pungkasnya. (her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)