Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Tualang Bekuk Dua Pria Pelaku Curat TKP Minas

Hermansyah
1.199 view
Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Tualang Bekuk Dua Pria Pelaku Curat TKP Minas
Dua orang pelaku curat (bongkar bengkel) di wilayah Kecamatan Minas berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil membekuk dua orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar bengkel di wilayah Kecamatan Minas, Sabtu (17/6/2023) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku curat masing-masing diketahui inisial RS (22) dan DWS (26) dibekuk oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kurang dari 24 jam.

Dimana kejadian pencurian dengan pemberatan oleh pelaku dilakukan sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Desa Minas Timur disalah satu bengkel milik korban bernama Hasnan.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku pembongkaran (curat) bengkel di Kecamatan Minas.


Dikatakan Kompol Arry, kedua pelaku curat ini, diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang tepatnya pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 22.30.WIB, di Jalan Hangtuah Km 3 Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sabtu (17/6/2023), berdasarkan informasi dari tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas mendapatkan adanya pelaku curat bongkar bengkel tersebut, mengarah ke Kecamatan Tualang (Perawang).

Dan atas kerjasama tim, Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang pun melakukan lidik keberadaan para pelaku curat yang diketahui keberadaannya di Desa Tualang.

Selanjutnya, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang untuk menindaklanjuti hal tersebut. Setelah didapat bukti petunjuk dan benar pelaku berada Jalan Hangtuah Km 3 Desa Tualang.


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku masing-masing inisial RS (22) dan DWS (26) tersebut.

Keduanya merupakan warga Perawang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP Kecamatan Minas yang berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang di Desa Tualang.

"Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya di Kecamatan Minas," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sinso, satu unit pemotong rumput, satu unit traffo las, satu unit sepeda motor dan alat-alat bengkel lainnya.

"Selanjutnya, kedua orang pelaku curat yang ditangkap kemudian diamankan ke Mapolsek Tualang dan diserahkan kepada Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)