Kurang Dari 24 Jam, Dua Pria Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Dumai

Denni France
507 view
Kurang Dari 24 Jam, Dua Pria Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Dumai

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai meringkus dua orang pria berinisial AW (32) dan SM (28) diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Pos Security SMAN 2 Dumai, Jalan Puteri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada Ahad (19/2/2023) kemarin.

Dimana kedua tersangka itu diketahui warga Dumai, yang mana tersangka AW adalah warga Kecamatan Dumai dan SM warga Kecamatan Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatreskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, kedua tersangka AW dan SM ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

“Kedua tersangka ini kita tangkap kurang dari 24 jam dirumahnya masing-masing, karena melakukan tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di pos security SMA Negeri 2 Dumai,” ujar Iptu Bayu, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Iptu Bayu, atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000 dan melaporkannya ke Polres Dumai.

“Kini kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)