KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan

datariau.com
285 view
KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan

PEKANBARU, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang diduga berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (29/6/2026) tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang, sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan diminta untuk segera bersikap kooperatif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:Pelaksanaan MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tetap Terlaksana Saat Kabar Operasi KPK


Menurut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga ASN atau penyelenggara negara di daerah tersebut.

"Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Barang bukti tersebut berupa dokumen elektronik yang memuat dugaan transaksi keuangan, perangkat elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana atau instrumen dalam praktik suap.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi media atau instrumen pemberian suap," kata Budi.

Baca juga:Simpangsiur Kabar OTT KPK di Kuansing, Media Online Riau Kesulitan Konfirmasi, Nomor Pejabat Banyak Diganti


Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda


KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memperoleh jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan sementara mengarah pada proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.

Praktik jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius KPK karena berdampak langsung terhadap kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK telah mengungkap pola pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai syarat untuk memperoleh jabatan strategis di pemerintahan daerah.

KPK Minta Bupati dan Sekda Kooperatif


Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, agar segera memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi.

Baca juga:Heboh Kabar KPK Berada di Kuansing, Begini Aktivitas di Rumah Dinas Sekda dan Polre


Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi dari Bupati Suhardiman Amby maupun Sekda Zulkarnain terkait imbauan KPK tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga belum memperoleh tanggapan resmi.

KPK Miliki Waktu 1 x 24 Jam Tentukan Status Hukum


Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mendalami aliran dana, memeriksa barang bukti elektronik, serta menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:BREAKING NEWS: Operasi KPK di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa


KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas para pihak yang terlibat, besaran dugaan suap, serta pasal yang disangkakan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi ini menjadi kasus korupsi kepala daerah terbaru yang ditangani KPK pada tahun 2026 dan kembali menyoroti persoalan integritas birokrasi serta dugaan praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah.***

Baca juga:Ini Nama Bos Media Online Riau yang Dilantik sebagai Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030


Sumber: sindonews.com, detik.com, cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)