KPK Langsung Jebloskan Azis ke Rutan

Ruslan
1.101 view
KPK Langsung Jebloskan Azis ke Rutan
Foto: beritasatu

DATARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan langsung menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, Sabtu (25/9/2021) dinihari. Azis ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa intensif oleh tim penyidik.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Azis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2021.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Azis akan menjalani isolasi mandiri di rutan yang sama selama 14 hari. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," kata Firli.

Diketahui tim penyidik menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi pangilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim Covid-19 yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif atau nonreaktif Covid-19. Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp4 miliar. Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)