Koalisi: Pasal Living Law RUU KUHP Berpotensi Menyingkirkan Masyarakat Hukum Adat

Ruslan
1.527 view
Koalisi: Pasal Living Law RUU KUHP Berpotensi Menyingkirkan Masyarakat Hukum Adat
Foto: hukumonline

Tak ketinggalan Nadya menguraikan unsur masyarakat hukum adat meliputi wilayah, hukum, dan struktur pemerintahan adat. Faktanya selama ini membuktikan wilayah masyarakat hukum adat sering dirampas. RUU KUHP berpotensi merampas hak masyarakat hukum adat yang masih tersisa.

“Kesimpulan draft RUU KUHP saat ini adalah berpotensi melahirkan rekolonialisasi dan penghancuran terhadap masyarakat hukum adat,” imbuhnya. (*)

Source: hukumonline.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)