Klarifikasi Mantri Pustu Kampung Adat Bekalar yang Disebut Rangkap Profesi sebagai Wartawan Media Online

datariau.com
1.001 view
Klarifikasi Mantri Pustu Kampung Adat Bekalar yang Disebut Rangkap Profesi sebagai Wartawan Media Online

SIAK, datariau.com - Setelah beredar kabar adanya oknum Mantri Puskesmas Pembantu Kampung Adat Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang merangkap profesi sebagai wartawan media online akhirnya inisial IK (46) angkat bicara. Kepada datariau.com dia memberikan klarifikasi atas kabar yang telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat tersebut.

Konfirmasi yang dilayangkan datariau.com kepada IK melalui pesan WhatsApp dijawabnya pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 23.02 Wib. Dia mengatakan, saat ini tidak lagi berprofesi sebagai Mantri di Pustu Kampung Adat Bekalar terhitung sejak tahun 2020. Adanya informasi tentang dirinya yang merangkap profesi, menurutnya itu hanya faktor sakit hati dari segelintir orang.

"Dibilang rangkap jabatan tidak ada. Profesi saya sebagai Mantri/Perawat berakhir tahun 2020 terlampir. Ini faktor sakit hati," jelas IK yang kini diketahui berprofesi sebagai wartawan media online di Riau

Sembari memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan di Jakarta, 24 Januari 2017, dengan Nomor Registrasi 05 01 211 17-1299729, tampak di sana tertulis masa jabatan sebagai perawat berakhir 04 Oktober 2020.

"Saya bekerja di Pustu Kampung Adat Bekalar tahun 2015, kenapa profesi saya mati baru terbit berita ini di tahun 2022. Dimana beberapa minggu yang lalu saya melakukan sosial kontrol ke PT Lekonindo," ungkap IK.

"Kalau berita ini terbit tahun 2016 baru saya salah. Ini terbit setelah profesi perawat saya berakhir," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar salah seorang oknum Mantri Puskesmas Pembantu Kampung Adat Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, merangkap profesi sebagai wartawan media online di Riau inisial IK.

"Gelarnya Sarjana Hukum, tapi kenapa dia bisa jadi Mantri di Pustu Kampung Adat Bekalar," kata warga, Sabtu (5/3/2022).

Ketua PWI Siak Wiwik mengatakan, bahwa tidak setujunya bilamana ada oknum wartawan yang merangkap jabatan, dan dikhawatirkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara profesional. (man/sen)

Baca juga: Oknum Mantri Pustu di Kandis Diduga Rangkap Profesi Sebagai Wartawan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)