SIAK, datariau.com - Beredar kabar salah seorang oknum Mantri Puskesmas Pembantu Kampung Adat Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, merangkap profesi sebagai wartawan inisial IK.
Menanggapi informasi tersebut, salah seorang warga sekitar bernama Nurat menyampaikan, selain profesinya sebagai wartawan, IK juga merupakan seorang Mantri di Puskesmas Pembantu Kampung Adat Bekalar.
"Gelarnya Sarjana Hukum, tapi kenapa dia bisa jadi Mantri di Pustu Kampung Adat Bekalar," kata dia, Sabtu (5/3/2022).
Hal senada diungkapkan oleh salah seorang ibu yang merupakan warga sekitaran bernama Nurmawan, bahwa hak dan tanggungjawabnya sebagai Mantri tidak pernah dipenuhi.
"Saya warga sekitar Pak, tapi setiap kami ingin memeriksakan kesehatan kami, Mantri yang bertugas tidak pernah ada. Orang-orang mengetahui namanya inisial IK, saya sendiri nyaris jarang menemukan kondisi pustu terbuka, baik pada jam kerja apalagi di waktu sore hari hingga malam," ungkap Nurmawan.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua PWI Siak Wiwik mengatakan, bahwa tidak setujunya bilamana ada oknum wartawan yang merangkap jabatan, dan dikhawatirkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara profesional.
"Tugas Mantri dah terikat dengan perjanjian atau sumpah sebagai tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas. Poin-poin yang mengatur tentu ada. Intinya mereka gak boleh memegang rangkap jabatan, karena dalam Dinas Kesehatan juga ada aturannya. Kalau kita kaji seharusnya tidak dibenarkan karena wartawan merupakan pekerjaan profesi," jelas Wiwik.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dr Tony dan Kepala Puskesmas Kandis dr Iin Cahyadi, dimana keduanya pun belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait hal itu.
Sementara itu, oknum Mantri Puskesmas Pembantu Kampung Adat Bekalar inisial IK dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/3/2022) sekira pukul 16.40 Wib, belum memberikan jawaban perihal dirinya yang menjabat Mantri dengan profesi sebagai wartawan salah satu media online
Dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Mantri kesehatan adalah suatu jabatan untuk perawat senior yang sudah mampu membimbing beberapa perawat. Mantri kesehatan merupakan salah satu pegawai yang pekerjaannya membantu dokter di pelayanan kesehatan yang bertugas membantu masyarakat baik di kampung dan desa. (sen)
Baca : Klarifikasi Mantri Pustu Kampung Adat Bekalar yang Disebut Rangkap Profesi sebagai Wartawan Media Online