Kemendagri Paparkan Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas Presiden hingga Prioritas Nasional

datariau.com
1.709 view
Kemendagri Paparkan Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas Presiden hingga Prioritas Nasional

JAKARTA, datariau.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memaparkan fokus rencana kerja Kemendagri tahun 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dalam paparannya, Tomsi menjelaskan bahwa total pagu anggaran Kemendagri pada tahun 2026 sebesar Rp7,8 triliun. Ia menguraikan, anggaran tersebut akan difokuskan pada tiga bagian utama rencana kerja. Hal itu meliputi rencana kerja mendukung Program Prioritas Presiden, Program Prioritas Nasional, dan Program Prioritas Kementerian.

Adapun Program Prioritas Presiden meliputi dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, program Makan Bergizi Gratis, pembangunan 3 juta rumah, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, serta swasembada dan lumbung pangan. Selain itu, terdapat pula program Cek Kesehatan Gratis, penanganan sampah, serta fasilitasi pembangunan bendungan dan irigasi.

Sementara itu, tambah Tomsi, dukungan terhadap Program Prioritas Nasional yang menjadi rencana kerja Kemendagri meliputi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tata kelola partai politik, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Selain itu, rencana kerja lainnya adalah pembinaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penataan kelembagaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Di sisi lain, Tomsi juga memaparkan belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda yang menjadi rencana kerja Kemendagri. Hal ini meliputi penyediaan bahan makanan bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), seleksi penerimaan calon praja, seleksi anggota penyelenggara Pemilu, serta sejumlah belanja operasional. "Yang dimaksud di sini adalah belanja pegawai, belanja operasional, dan pemeliharaan kantor," tambah Tomsi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)