Kemendagri Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD Melalui SIPD

Samsul
57 view
Kemendagri Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD Melalui SIPD
JAKARTA, datariau.com-Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menggelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bandung, dan Provinsi Maluku berkaitan dengan pelaksanaan fasilitasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD 2026 pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sekaligus pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta mekanisme perubahan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka pemutakhiran sub kegiatan yang dibutuhkan untuk sinkronisasi prioritas Asta Cita dan Program Strategis Nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (12/5) di Ruang Rapat PEIPD Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Rapat dipimpin oleh Kasubdit Wilayah II, Yoppy Herlyan Juniaga didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali bersama Bappeda Kabupaten Gianyar, Bappeda Kabupaten Pekalongan, Bappeda Kabupaten Bandung, serta Bappeda Provinsi Maluku.

Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyusunan RKPD Tahun 2027 serta perubahan RKPD Tahun 2026 berjalan sesuai kebijakan nasional dan ketentuan perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk memperoleh kepastian mekanisme pemutakhiran sub kegiatan pada RKPD Tahun 2027 yang belum tercantum dalam Renstra Perangkat Daerah tanpa melalui perubahan Renstra dan RPJMD.

“Melalui forum konsultasi ini, pemerintah daerah dapat memperoleh arahan resmi terkait mekanisme fasilitasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 serta perubahan RKPD 2026, proses penyesuaian Renstra Perangkat Daerah, hingga penggunaan fitur e-Fasilitasi SIPD secara optimal,” jelas Yoppy, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, Rendy menegaskan tahun 2026 menjadi momentum penguatan kualitas perencanaan pembangunan daerah agar semakin selaras dengan prioritas nasional dan program strategis nasional yang berorientasi kepada layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat. "Penguatan tersebut dilakukan melalui pembinaan teknis, konsultasi langsung, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait implementasi e-Fasilitasi SIPD, serta penyelarasan dokumen perencanaan daerah," imbuh Rendy.

Pada forum tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan kebijakan, antara lain mekanisme fasilitasi penyusunan RKPD 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah, penyesuaian nomenklatur dan indikator kinerja, pengendalian dan evaluasi hingga penyelarasan dokumen RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai kendala implementasi yang memerlukan koordinasi dan pembinaan lebih lanjut.

Beberapa tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah antara lain inkonsistensi data antara RKPD, Renstra, dan penganggaran, keterbatasan pemahaman operator terhadap SIPD, perubahan nomenklatur program dan kegiatan, serta keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan. Oleh karena itu, pembinaan teknis dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menggunakan modul SIPD dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan daerah agar perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tidak mengganggu siklus perencanaan dan penganggaran.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)