Kemenag Resmi Ubah Kartu Nikah Fisik Jadi Digital

datariau.com
1.649 view
Kemenag Resmi Ubah Kartu Nikah Fisik Jadi Digital

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Source: Merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)