Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan, Maksimal 6 Orang

Ruslan
1.042 view
Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan, Maksimal 6 Orang
Foto: Net

Otoritas agama sendiri telah meminta kepada KUA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 akad nikah," katanya. (*)

Source: cnbcindonesia.com

Tag:Kemenag
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)