TAMBANG, datariau.com - Kepala Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Andra Maistar SSos, membuat kebijakan sepihak dengan merombak nomor urut RW. Dengan kebijakan tanpa dasar tersebut, warga terpaksa mengganti KK, KTP dan data administrasi lainnya sesuai nomor RW terbaru.
"Sudah berjalan, stempel RW sudah dibagikan, penamaan RW juga sudah yang baru, RW 01 sampai RW 14, padahal belum melalui musyawarah maupun kesepakatan dengan BPD," kata Ketua BPD Desa Tarai Bangun Mardiyus SPd kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 7 Ketua RT dan 1 Ketua RW Dilantik Kades Tarai Bangun, Ini Datanya
Dijelaskan Mardiyus, BPD dan Kades telah dipanggil Camat Tambang dalam hal Rapat Kerja membahas persoalan yang terjadi di Desa Tarai Bangun. Rapat itu terlaksana siang tadi di ruang kerja Camat Tambang. Camat memutuskan agar BPD melaksanakan Musyawarah Desa guna membahas rencana penataan desa yakni merubah nomor urut RW.
"Ini bukan rencana, kebijakan itu sudah dijalankan Kepala Desa di lapangan, stempel sudah dibagikan dan penamaan RW sudah dengan nama yang baru. Jadi ada apa ini, barang sudah dijalankan, baru minta dilakukan musyawarah," tegas Mardiyus.
Ditegaskan Mardiyus, BPD Desa Tarai Bangun sampai saat ini belum bisa menerima kebijakan tersebut karena tidak ada urgensi dilakukan perubahan nomor urut RW, yang ada kebijakan itu akan menyusahkan masyarakat harus merubah KK, KTP dan administrasi lainnya, terlebih sebentar lagi Pemilu, akan membuat rancu antara alamat RW yang baru dengan alamat yang tertera di KTP warga.
"BPD sudah panggil Kades untuk minta klarifikasi beberapa waktu lalu, satu pun dasar hukum dan regulasi tak ada dijelaskan Kades, hanya alasan yang tidak urgen, bukan alasan sesuai regulasi yang ada. Jika memang ada aturan yang mengharuskan merombak nomor RW silahkan, kita BPD pasti dukung, ini tak ada, yang ada akan membuat warga kita susah," terang Ketua BPD Desa Tarai Bangun usai melaksanakan rapat di Kantor Camat.
Baca juga: Resmikan Posyandu Mulia Sejahtera, Kades Tarai Bangun: Kita Ingin Masyarakat Sehat
Sebagai informasi, Desa Tarai Bangun saat ini terdiri dari 4 dusun, yaitu Dusun 1, 2, 3, dan 4. Setiap dusun terdiri dari beberapa RW dan setiap RW terdiri dari beberapa RT.
Dengan adanya kebijakan sepihak dari Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar, kini susunan RW tidak lagi diurutkan menurut Dusun, melainkan diurutkan se-Desa Tarai Bangun. Alasan Kades agar mudah mencari alamat, tidak ada lagi nomor RW yang sama, karena saat Pilkades kemarin, banyak warga mencoblos di TPS di luar Dusun, padahal itu terjadi dikarenakan Pilkades dalam masa Pandemi dan keterbatasan yang ada.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkades di Kampar, Hanya 5 Desa yang Diproses, Lainnya Gugur
"Tentu alasan tersebut tidak bisa diterima BPD karena dipastikan dengan adanya perubahan nomor urut RW, akan merubah alamat warga dan warga diharuskan mengganti KTP sesuai alamat yang baru. Jangan lah warga ini dibuat susah. Disdukcapil pun apakah siap melayani perubahan KTP warga se-Desa Tarai Bangun ini, tentu ini kerja berat," terang Mardiyus.