Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Lapor KPK

datariau.com
894 view
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Lapor KPK
Foto: Riaukepri.com
Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang sempat menjabat Penjabat Walikota Pekanbaru, muncul di Gedung Merah Putih, Senin siang, 23 Juni 2025, ia datang bukan sebagai terperiksa. Ia datang sebagai pelapor.

PEKANBARU, datariau.com - Dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau belum berujung pada penetapan tersangka. Tapi manuver politik dan langkah hukum Muflihun memecah kebuntuan, sekaligus membuka kotak pandora yang selama ini terkunci rapat.

Dan tak ada mengira, Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang sempat menjabat Penjabat Wali Kota Pekanbaru, alih-alih muncul di Gedung Merah Putih, markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Senin siang, 23 Juni 2025, ia datang bukan sebagai terperiksa. Ia datang sebagai pelapor.

Bersama tim kuasa hukum, lelaki yang biasa disapa Uun menyerahkan dokumen, data, dan niat, membongkar apa yang selama ini, katanya, hanya menimpanya seorang diri. Ia siap jadi whistleblower dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Provinsi Riau. Sinyal bahaya pun menyebar ke banyak meja, dari kursi legislatif, ruang sekretariat, hingga instansi hukum di Pekanbaru.

“Saya tidak lari dari masalah. Justru saya ingin semua tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” kata Muflihun, Senin (23/6/2025).

Langkah ini tak main-main. Sebelumnya, ia sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seolah tahu badai besar akan datang, ia sedang mengamankan posisi, dan nyawa.

Sorotan Satu Arah

Kasus dugaan SPPD fiktif ini pertama kali mencuat pada 2023, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kejanggalan dalam pelaporan perjalanan dinas anggota dan staf DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021. Ada perjalanan yang tidak pernah dilakukan, tapi dilaporkan, diverifikasi, dicairkan, dan dihabiskan. Jumlahnya bukan miliaran, tapi nyaris Rp196 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, nama Muflihun nyaris menjadi ikon tunggal. Ia dianggap sebagai pihak yang “paling tahu”, karena posisinya sebagai pengguna anggaran. Gelar perkara terakhir di Koordinator Pengawas Tipikor pada 17 Juni 2025 menyimpulkan, M bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi publik bertanya, tak kesahlah kalau M, kecuali bukan M, dan kenapa hanya M, terus kenapa pula ketika polisi sebut inisial M, Muflihun merasa dirinya padahal yang diperiksa sampai ratusan orang?

Dana Pribadi untuk THR Dewan

Dalam pernyataan resminya, tim hukum Muflihun membuka sedikit “periuk nasi” birokrasi DPRD. Menurut mereka, selama menjabat, Muflihun kerap menghadapi tekanan, bukan hanya administratif, tapi juga politis. Ia diminta menyediakan anggaran nonresmi untuk berbagai kebutuhan di luar APBD.

“Dana untuk THR, kunjungan instansi, atau kegiatan informal yang tidak tercover APBD seringkali dipenuhi oleh klien kami menggunakan dana pribadi. Bahkan terkadang ia galang dari pegawai sekretariat yang punya usaha, seperti kos-kosan dan showroom kendaraan,” jelas Ahmad Yusuf, pengacara Muflihun.

Cerita semacam ini bukan baru dalam tradisi birokrasi lokal Indonesia. Tapi pengakuan terbuka dengan niat menyeret pihak lain yang selama ini diam, jelas membuat atmosfer di gedung DPRD Riau tak lagi nyaman.

Membuka Kotak Pandora

Anggota tim hukum lainnya, Saidi Amri Purba, menyebut kliennya sudah lama merasa disudutkan. Padahal, menurutnya, “Banyak pihak lain yang lebih tahu dan lebih diuntungkan. Tapi selama ini mereka seolah tak tersentuh.”

Apakah yang dimaksud Saidi adalah anggota DPRD aktif? Pejabat lama? Atau penegak hukum? Ia tak menyebutkan. Tapi ancaman “kotak pandora” telah dilempar ke ruang publik. Jika terbuka, maka keluarlah roh-roh kejahatan itu, dan langsung menunjuk batang hidung.

Langkah Muflihun ke KPK menjadi titik belok yang menentukan. Bukan saja karena ia memilih jalan berbeda dari diam, tapi karena ia secara sadar menggeser bola panas ke arena hukum tingkat pusat.

Dua Alat Bukti

Sebelumnya, heboh diberitakan bahwa Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kata dia, gelar perkara telah dilakukan, dan proses hukum tengah bergerak. “Terhadap M dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan notulen asistensi,” ujar Kombes Ade, ketika itu.

Namun, publik masih menanti, siapa “pihak-pihak lain” yang disebut Muflihun? Siapa yang paling diuntungkan dari pencairan SPPD fiktif ini?

Lompatan Penyelamat?

Dengan manuver ke KPK dan pengajuan ke LPSK, Muflihun tampaknya sedang berada di dua persimpangan, menjadi tersangka tunggal, atau menjadi saksi kunci dalam perkara korupsi sistemik. Ia sudah membuka pintu. Tinggal siapa yang berani masuk ke dalamnya.

Langkah Muflihun, bagi sebagian orang, adalah strategi bertahan hidup. Bagi yang lain, ini mungkin awal dari pengakuan yang akan menjatuhkan banyak nama. Yang jelas, ia telah laju selangkah dari jerat hukum. Tapi selangkah juga dari badai politik yang lebih besar. Dan di Riau, badai biasanya datangnya tak mengetuk pintu, dia merayap diam-diam. Tapi, bisa loduh (hancur) bila disapunya.

Sumber: riaukepri.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)