BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kepala Dinas Sosial Kampar Zamzami Hasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Fakir Miskin Iskandar diduga melakukan intervensi terhadap para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pihak e-warung di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Hal ini terkuak dengan adanya keluhan para TKSK dan e-warung yang ditunjuk untuk melakukan pencairan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan BSP.
Bahwa mereka diharuskan mengambil beras dari pihak bulog untuk penyaluran bantuan tersebut, padahal menurut mereka beras bulog itu kualitasnya kurang bagus, akibatnya mereka sering jadi sasaran kemarahan masyarakat.
"Kemaren ada intruksi Kadis Sosial melalui Kasi Fakir Miskin kepada seluruh TKSK dan e-warung agar semua beras bantuan yang akan disalurkan itu harus dari bulog. Hal ini membuat mereka resah, karena selama ini kualitas beras bulog ini kurang bagus," ujar salah seorang sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Haluanriau.co, Jumat (18/9/2020).
?Mereka sebenarnya tidak mempermasalahkan siapapun yang menyuplay, namun kualitasnya tolonglah yang bagus sesuai standar yang telah ditetapkan,? sambung dia.
Ia mengatakan, selama ini banyak masyarkat yang mengeluh akibat kualitas beras bulog itu kurang bagus bahkan kata dia ada beras bulog itu yang berkutu. Hal itulah yang membuat para petugas TKSK dan pihak e-warung itu menjadi resah, karena mereka menjadi sasaran amarah masyarakat akibat kualitas beras yang kurang bagus itu.
?Beras yang disalurkan bulog itu terkadang kualitasnya kurang bagus, bahkan ada yang berkutu, inilah yang membuat mereka jadi resah, karena mereka menjadi sasaran kemarahan masyarakat,? ucapnya.
Padahal sebut dia, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2017 sudah sangat jelas disampaikan, bahwasanya untuk seluruh komuniti progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bisa diambil dimana saja atau pasar bebas, sehingga tidak ada unsur monopoli di dalam program tersebut.
?Adapun dalam prinsip Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu pada poin kelima juga sudah sangat jelas disampaikan bahwasanya E-warung dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber sehingga terdapat ruang alternatif pasokan yang lebih optimal,? kata dia.
?Namun Kadis Sosial Zamzami bersama Kasi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan Serta Penataan Lingkungan Sosial Iskandar tak menghiraukan keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu,? tambahnya lagi.
Sehingga menurut dia intruksi sang Kadis itu menimbulkan asumsi-asumsi bahwa sang Kadis ada dugaan kongklikong dengan pihak bulog. Padahal sebut dia semua orang juga sudah tahu tugas atau peran pemerintah dalam pelaksanaan BPNT tersebut.
?Tugas pemerintah adalah membentuk Tikor Bansos Pangan, koordinasi kepada pihak kecamatan sampai kelurahan/desa, dukungan pendanaan APBD, pengecekan KPM, edukasi dan sosialisasi, registrasi, pemantauan dan penanganan pengaduan,? terangnya.
?Atas tindakannya itu Kepala Dinas Sosial bersama Kasi Fakir Miskin Iskandar diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang dalam menetapkan keputusan dengan mengarahkan atau mengintervensi para TKSK dan e-warung mengambil barang ke suplayer yang telah ia tentukan,? pungkasnya.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Sosial Kampar Zamzami Hasan maupun Kepala Seksi (Kasi) Fakir Miskin Iskandar belum berhasil dikonfirmasi. Tim akan berupaya konfirmasi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (rls)