Jual Sabu, Seorang Pelajar Dibawah Umur Digiring ke Mapolres Langsa

Datariau.com
581 view
Jual Sabu, Seorang Pelajar Dibawah Umur Digiring ke Mapolres Langsa

LANGSA, datariau.com - Seorang anak lelaki dibawah umur berinisial AP (16) diduga mengedarkan sabu ditangkap Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa di rumahnya Desa Asam Petik Kecamatan Langsa Lama, Selasa (30/11/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (2/12/2021) mengatakan, penangkapan terhadap AP yang masih seorang pelajar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian menerima laporan tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Desa Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama.

"Benar informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu," kata Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman.

Di dalam rumah tersebut telah diamankan seorang laki-laki dibawah umur berinisial AP oleh anggota. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka dengan berat keseluruhan 9,83 gram bersama barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial A (DPO), dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (esy)

Penulis
: Edi Syaripuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)