Istri Pergi Senam, Suami Bejat di Pekanbaru Tiduri Anak Kandung

datariau.com
1.348 view
Istri Pergi Senam, Suami Bejat di Pekanbaru Tiduri Anak Kandung

PEKANBARU, datariau.com - Seorang ayah di Kota Pekanbaru berinisial B (39), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang tak lain adalah anak darah dagingnya sendiri.

Dugaan persetubuhan terhadap korban berusia 17 tahun itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri pada saat korban sedang tertidur.

“Tersangka B ini melakukan aksinya pada Ahad (13/11/2022) pagi, saat itu istrinya (ibu korban) pergi senam, korban bersama adiknya tidur di kamar, lalu tiba-tiba datang B memaksa korban melakukan persetubuhan hingga terjadinya hubungan layaknya suami istri, setelah kejadian itu korban menceritakannya kepada ibunya,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan, Rabu (23/11/2022).

Namun fakta yang terungkap, tidak hanya sekali itu saja, dikatakan Andrie bahwa kejadian itu sudah dialami korban sebanyak 4 kali, yang dilakukan oleh B bapak kandungnya sendiri, atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.

“Dari keterangan korban kepada ibunya, sudah sebanyak 4 kali tersangka B melakukan persetubuhan tersebut, tersangka tega melakukan itu karena sering nonton film porno dan dilampiaskan kepada korban,” ungkapnya.

Diceritakan Kasatreskrim Kompol Andrie bahwa setelah kejadian itu tersangka B sempat kabur naik motor ke daerah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, namun pelarian B pun berakhir setelah pihak keluarga berhasil menemukan keberadaannya.

“Pelapor (istri B) yang mengetahui tersangka kabur langsung menelpon saudaranya di Tapung Hulu untuk mencari suaminya B, dan saat ditemukan B diantar ke Polsek Tapung Hulu,” ucapnya menjelaskan.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah dijemput dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)