SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Kamis (14/3/2024) kemarin.
Kali ini, peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diperankan oleh seorang ibu inisial SJ (49) dan anak inisial K (21), yang ditangkap di kontrakan Kelurahan Perawang.
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi masyarakat menyebutkan sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, selanjutnya memerintahkan Ps Panit III Reskrim Polsek Tualang Aiptu Wan Ade Suhendra SH dan Opsnal Polsek Tualang untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pelaku inisial SJ (49) dan inisial K (21), merupakan ibu dan anak.
Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, tim menemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip warna putih bening dibuang inisial SJ (49) ke lantai dalam kamar dekat kasur miliknya.
Dimana SJ dan K pun mengakui bahwa satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sama-sama diperoleh dari seseorang berinisial I masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, SJ juga mengaku bahwa telah empat kali menjual narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I ini, kurang lebih setengah kantong kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan maupun pembayaran via transfer.
SJ juga telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, semalam sebelum penangkapan terjadi.
Sementara itu, pelaku inisial K (21) mengaku telah dua kali menjual narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I (DPO) dengan 80 ribu-p100 ribu/paket kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dan pembayaran secara cash/tunai.
Inisial K pun mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kurang lebih dua hari yang lalu sebelum penangkapan.
Pelaku mengatakan bahwa inisial I (DPO) adalah pelaku pemilik barang narkotika yang diperoleh Kedua pelaku tersebut, sebelumnya telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Siak di Kecamatan Tualang, Siak.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.
"Kedua pelaku dapat disangkakan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(***)