SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM giat ekspos penyusunan dan pemanfaatan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Siak tahun 2023-2048, melalui zoom meeting di ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/6/2024).
Dokumen GDPK nantinya dijadikan landasan kebijakan pembangunan kependudukan yang terintegrasi. Pemerintah memfasilitasi GDPK melalui berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
"Pembangunan kini semakin menuntut integrasi yang kuat antara variabel demografi dan pembangunan. Untuk itu, mewujudkan kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu menjadi hal yang penting dan mendesak," ujar Husni Merza.
GDPK Kabupaten Siak tahun 2023-2048, Pemkab Siak telah melibatkan beberapa pihak terkait termasuk akademisi dari berbagai universitas yang bergabung dalam koalisi kependudukan Indonesia Provinsi Riau.
"Pemkab Siak berkomitmen penuh terhadap penyusunan GDPK, Kabupaten Siak ini, dapat dilihat dalam integras 5 pilar kedalam penyusunan dokumen perencanaan baik dalam jangka panjang maupun pendek, diantaranya RPJPD Siak tahun 2025-2045, RPJMD Siak tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Rencana Kerja (Renja)," paparnya.
Dikatakan Husni, tidak hanya itu, pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan terhadap pembangunan kependuduk, membuat Peraturan Bupati tentang GDPK 5 Pilar dan telah membuat SK tim pelaksana GDPK.
Husni menambahkan, latar belakang penyusunan GDPK Kabupaten Siak di dasari oleh lajunya pertumbuhan penduduk yang setiap tahun bertambah yang disebabkan semakin bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
"Pertumbuhan penduduk ini tentu saja akan membawa implikasi kepada lingkungan hidup seperti pemukiman, tempat usaha, infrastruktur. Jadi, perlu ada suatu perencanaan dokumen yang mampu mengakomodir berbagai aspek kepentingan penduduk serta kesejahteraan penduduk Kabupaten Siak," sebut Husni.
Selain penyusunan GDPK, Pemkab Siak terus bagaimana melayani administrasi kependudukan masyarakat dan salah satunya dengan program Bujang Kampung atau Bupati Bekerja dan Berkantor di kampung.
"Setiap hari jumat, kami turun ke desa-desa memberikan pelayanan baik pembuatan KTP, KIA, pelayanan kesehatan dan lainnya. Pemkab Siak telah membuat program Kejar anak Stunting (Kepiting), Ibu asuh anak stunting (Insting), siaga 24 jam dan CCTV Terintegritas dalam pemantauan wilayah dan ketertiban kota guna memberikan kenyamanan juga rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Siak," imbuhnya.
Pada kspor tersebut, terdapat 5 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan wawancara nominator GDPK Award 2024, dan sebelumnya telah diseleksi dari 300 lebih kabupaten/kota.
Pengumuman pemenang GDPK Award tahun 2024 sendiri akan dilakukan pada puncak peringatan Harganas 2024, pada 31 Juni 2024 mendatang.
"GDPK inikan di lombakan, tentu kita optimis mendapatkan penghargaan tersebut, mengingat upaya dan inovasi yang telah dibuat selama ini," pungkasnya.(***)