Hendak Transaksi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Tangkap Diduga Pelaku

Hermansyah
1.255 view
Hendak Transaksi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Tangkap Diduga Pelaku
Diduga pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau, Sabtu (11/11/2023).

Penangkapan diduga pelaku sebut saja Donwori oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam terjadi sekira pukul 21.30 WIB, di dalam sebuah gubuk yang terletak diperkebunan masyarakat di Jalan Poros Empang Baru.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH pun membenarkan penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis Smsabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Dikatakan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Empang Baru, Lubuk Dalam, Siak.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam selanjutnya memerintahkan Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon dan tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam Personel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya, Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon bersama tim melakukan penyelidikan di Kampung Empang Baru, sekira jam 21.30 WIB, Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama tim melihat seseorang pada sebuah gubuk yang terletak di pinggir jalan Poros Kampung Empang Baru.

Saat dilakukan pengintaian terhadap seseorang tersebut, datang dari arah dalam kebun sawit milik warga seorang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Revo Fit warna hitam lalu memarkirkan kendaraan dipinggir jalan menuju gubuk tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama tim melakukan penangkapan terhapan seorang pria itu, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik permen Kiss warna hijau dan dilapisi dengan kertas tissu dari tangan pelaku.

Kanit Reskrim Aipda Jefri Simbolon bersama tim kemudian melakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut, dan menemukan kembali barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang diduga daun ganja kering, 1 buah timbangan merk HWH Pocket Scale dan 44 buah plastik kecil bening klip merah.

Selain itu juga didapat satu unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, uang tunai sebesar 34 ribu, satu buah gunting warna hitam list biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit platform BM 6101 SAC warna hitam.

"Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)