Heboh! Impor Barang Bekas Milik Sendiri Ditahan Bea Cukai

aclin
456 view
Heboh! Impor Barang Bekas Milik Sendiri Ditahan Bea Cukai
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan importasi barang dalam keadaan bekas dilarang keras oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Hal ini ditegaskan oleh Bea dan Cukai dalam akun @beacukaiRI di X untuk menanggapi pertanyaan dari @tikanabb yang mengeluhkan mengapa paket baju bekas milik pribadinya ditahan dan terkena aturan lartas.

"Twitter people I need your help you to do your magic! Sy kirim paket isi baju bekas milik pribadi dari Swedia. Lewat sebulan ngga ada surat apapun akhirnya tracking sendiri, paketnya ditahan krn aturan lartas. Buat ngambil perlu suket (surat keterangan) Kemendagri. Why?," tanya @tikanabb, dikutip dari cnbcindonesia.com pada Senin (29/4/2024).

"Itu barang-barang saya pribadi yg memang sudah dipakai di negara asal dan saya kirim ke Indonesia krn pulang for good. Trims," jelasnya.

Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Bea Cukai. Menurut Bea Cukai, pihak yang bersangkutan seharusnya menggunakan fasilitas barang pindahan. Fasilitas ini diberikan kepada WNI yang mau mengirimkan barangnya ke Indonesia setelah masa kerja, studi atau tingal di luar negeri lebih dari satu tahun.

"Apabila kakak mengirimkan barang bekas pakai karena akhir masa kerja/studi, dan sudah tinggal di luar negeri lebih dari satu tahun maka bisa gunakan fasilitas barang pindahan," ujar Bea Cukai.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pihaknya sudah mengatur peraturan mengenai pelarangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang bekas.

Dengan demikian, Zulkifli juga menegaskan, jika semua produk impor bekas yang berhasil ditemukan dalam penindakan harus dimusnahkan.

"Impor barang bekas dilarang impornya secara UU, turunannya Permendag, ini umum, impor televisi bekas, AC bekas, termasuk pakaian bekas. Yang selundupan yang diproses dan dimusnahkan" kata Zulkifli dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Meskipun, Zulkifli menambahkan, memang ada beberapa barang yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk diimpor dalam keadaan tidak baru. "Kecuali yang diatur, ada yang boleh impor, misal [jet tempur] f-16, itu jangan diimpor baru, mahal," tambahnya.

Barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Dikutip dari beacukai.go.id aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian bekas dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)