Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas, Begini Reaksi Luhut

Ruslan
1.385 view
Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas, Begini Reaksi Luhut
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tampak meneteskan air mata dalam pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat, Istana Negara, (29/11/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

DATARIAU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.

Pertama-tama, Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024). Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).

Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Senin (08/01/2024).

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)