Geledah Rumah Kontrakan DPO Kasus Perdagangan Orang, Satreskrim Polres Dumai Temukan 4 Calon PMI Ilegal

datariau.com
1.079 view
Geledah Rumah Kontrakan DPO Kasus Perdagangan Orang, Satreskrim Polres Dumai Temukan 4 Calon PMI Ilegal

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH. (den/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)