Gelapkan Uang Rp 17 Juta, Seorang Pemuda di Rohil Diringkus Polisi

Denni France
1.057 view
Gelapkan Uang Rp 17 Juta, Seorang Pemuda di Rohil Diringkus Polisi
Foto: Ist.
Tersangka RD, Pelaku Penggelapan dan Penipuan.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko, guna proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dan tersangka juga saat tes urine mengandung methamphetamine dan amphetamin,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)