PEKANBARU, datariau.com - Warga kembali resah dengan aktivitas penanaman tiang kabel fiber optik di Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (24/9/2025). Tiang-tiang tersebut terus bermunculan tanpa kejelasan tata letak dan koordinasi, sehingga menimbulkan kesan semrawut serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sejumlah pekerja yang memakai rompi oren dilengkapi helm proyek terlihat sedang menggali lubang di sepanjang Jalan Selamat, Labuh Baru Timur, pagi ini.
Warga pun protes dan memberhentikan aktivitas penanaman tiang-tiang kabel fiber optik di lingkungan rumahnya.
Saat ditanya warga, para pekerja hanya beralasan penananam tiang fiber optik tersebut sudah mengantongi izin dari Ketua RT dan RW.
Padahal, Ketua RT dan RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik.
"Kami mau nanam (tiang) pak, sudah izin sama RT RW," sebut pekerja.
Salau seorang warga, Ridho, mengaku jengkel karena tiang-tiang baru berdiri di sepanjang gang tempat tinggalnya.
“Awalnya satu tiang, lalu ada lagi tiang-tiang lain yang ditanam. Sekarang hampir tiap rumah ada tiang baru 5 sampai 8 tiang. Mau sampai berapa banyak lagi? Kami warga jadi terganggu, selain merusak pemandangan, juga mempersempit jalan,” ujar Ridho.
Sebelumnya, Anggota DPRD Pekanbaru yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, Aidil Nur Putra, sudah turun ke lokasi ini pada Jumat (20/6/2025) usai menerima laporan keresahan warga, atas aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optic. Saat tiba di lokasi, Aidhil mendapati lima orang pekerja tengah menggelar kabel di sepanjang jalan tersebut. Ia pun langsung meminta agar pemasangan dihentikan, saat itu pekerjaan pun tidak dilanjutkan.
Namun hari ini pekerja datang lagi untuk tanam tiang baru dengan alasan sudah mengantongi izin dari Ketua RT dan RW, padahal Ketua RT maupun RW tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tiang dan kabel provider, jika ada ketua RT maupun RW menerima uang ataupun imbalan dari kegiatan tersebut maka masuk dalam kategori suap dan bisa diproses hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi hukum dan perizinan, Robin Eduar, menegaskan bahwa Ketua RT dan RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik.
"Sebenarnya RT RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya, oke kalian pasang tapi dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya," kata Robin, Selasa (22/7/2025).
Politisi PDIP ini mencium adanya ulah oknum RT RW yang bermain dengan perusahaan provider dalam pemasangan tiang kabel fiber optik. Perusahaan provider diduga memberikan oknum RT/RW sejumlah uang dan menggratiskan penggunaan WiFi selama beberapa bulan.
"Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," jelasnya.
Komisi I menekankan, seluruh perizinan termasuk jaringan internet harus melalui dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Sebab, pemberian izin yang tidak sesuai prosedur berisiko merusak estetika kota dan juga membahayakan hingga memakan korban karena banyak kabel-kabel yang menjuntai dan berseliweran di berbagai sudut kota."Yang jelas itu salah. Kita minta itu ditertibkan juga karena persoalan tiang-tiang kabel semrawut akan menjadi preseden buruk," tegas Robin. (end)