Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik di Kota Pekanbaru dapat Dukungan Komisi I

datariau.com
992 view
Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik di Kota Pekanbaru dapat Dukungan Komisi I
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar menyatakan dukungan penuh dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban kabel fiber optik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan Tim Satgas tersebut sangat penting untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang fiber optik yang selama ini dinilai semrawut, merusak keindahan estetika kota, serta membahayakan keselamatan masyarakat bahkan sampai memakan korban.

“Kita dengar Forkopimda sudah rapat dan sudah membentuk satgas penertiban kabel optik. Ini langkah yang sangat baik dan kita dukung penuh,” kata Robin, Kamis (8/1/2026).

Robin menyebut, DPRD Pekanbaru sendiri telah menetapkan 17 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2026. Salah satu diantaranya ialah Ranperda tentang Penyelenggaran Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, untuk menjawab persoalan semrawutnya tiang dan kabel di berbagai sudut di Kota Pekanbaru.

“Kami di Komisi I akan mendesak dan mengawal agar Perda ini segera dibahas. Kita dorong segera dibentuk panitia khusus (pansus) supaya ada payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Meski Perda belum rampung, Robin mempersilahkan Tim Satgas yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan bekerja di lapangan untuk melakukan penertiban.

“Silahkan satgas bekerja. Walaupun Perda belum ada, penertiban tetap bisa dilakukan karena selama ini pemasangan kabel dan tiang itu berada diatas fasum dan lahan milik Pemko,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pemasangan kabel dan tiang fiber optik selama ini dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan, sehingga merusak keindahan kota dan bahkan telah memakan korban jiwa.

“Kabel semrawut ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Sudah ada korban, jadi tidak bisa dibiarkan lagi,” cetus Robin.

Berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Diskominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP beberapa waktu lalu, mayoritas provider tidak mengantongi izin resmi.

“Hasil rapat kami jelas, hampir semua perusahaan provider tidak punya izin. Kalau memang melanggar, silakan dipotong saja kabelnya,” papar Robin lagi.

Ia memastikan Komisi I DPRD Pekanbaru akan terus memantau dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja satgas hingga Perda penataan kabel fiber optik benar-benar disahkan.

“Kita apresiasi dan dukung penuh satgas bekerja sebelum Perda ini selesai, tentunya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” tutupnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)