Forakbar Dukung Penuh Langkah Wabup Kuansing Menutup Perusahaan Perkebunan Nakal

Ruslan
471 view
Forakbar Dukung Penuh Langkah Wabup Kuansing Menutup Perusahaan Perkebunan Nakal
Foto: Jekha
Ketua Umum FORAKBAR Boy Nopri Yarko Alkaren.

KUANSING, datariau.com - Forum Rakyat Bicara (FORAKBAR) mendukung penuh langkah Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, Suhardiman Amby untuk menutup Perusahaan Perkebunan PT Citra Sarana Riau (CSR).

"Sudah saatnya masyarakat Kuansing bersatu melawan kapitalisme dinegeri ini. Saat ini kita sangat beruntung memiliki sosok Wakil Bupati yang berani tegas terhadap Perusahaan-perusahaan nakal, ini terlihat ketika Wakil Bupati yang mulai emosional lantaran pihak PT CSR telah berbuat curang dengan tidak membayar pajak sesuai dengan luas kebun yang dimilikinya," terang Ketua Umum FORAKBAR Boy Nopri Yarko Alkaren kepada datariau.com, Ahad (25/7/2021) Siang.

Dimana PT CSR diduga memiliki kebun sawit seluas lebih kurang 21.000 hektar, namun menurut keterangan yang disampaikan oleh Wabup Suhardiman seperti dikutip dari sejumlah media, Perusahaan tersebut hanya membayar pajak untuk kebun seluas 2.000 hektar.

Selain itu, yang membuat Wabup geram, PT CSR juga mengelolah kebun sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU). Suhardiman menilai kecurangan yang dilakukan oleh PT CSR sudah nyata merugikan Daerah Kuansing. Ia mengancam akan menutup Perusahaan tersebut sebagai sanksi akibat dari kelakuan Perusahaan.

Menurut Boy, lanjutnya, "Perusahaan yang melakukan pengelolaan dan penanaman di luar HGU bisa ditetapkan sebagai tersangka jika kita melihat kembali pada kasus yang sama ditahun 2017, yang mana Perusahaan Perkebunan PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penetapan itu buntut dugaan terhadap Perusahaan itu melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki," ujar Boy.

Boy juga menyampaikan, dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa berbagai Perusahaan yang ada di Kuansing juga melakukan pelanggaran yang sama terkait HGU.

"Kami mendesak agar dugaan penanaman kelapa sawit diluar HGU disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya, dan apabila nantinya terbukti sawit tersebut masuk dilahan masyarakat maka harus dikembalikan kepada masyarakat sesuai haknya dan aturan," ucapnya.

Disini saya tegaskan apabila memang sawit yang ditanam diluar HGU tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Kemudian kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan, tindak tegas Perusahaan yang nakal," tegas Boy sembari mengakhiri. (jss)

Penulis
: Jekha Saqban Saputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)