Fakta-fakta ART Disiksa Majikan, Tubuh Dipenuhi Luka

Ruslan
2.073 view
Fakta-fakta ART Disiksa Majikan, Tubuh Dipenuhi Luka
Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

DATARIAU.COM - Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya sendiri terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya penyiksaan seorang wanita bernama bernama Rohimah (29).

Adapun pelakunya pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola.

Kini pasutri ini sudah dijadikan tersangka dan terancam bui selama 10 tahun lamanya.

Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Bandung Barat dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.com, Senin (31/10/2022):

Awal kasus

Kasus mulai terbongkar saat warga hampir setiap malam mendengar tangisan seorang perempuan di rumah kedua pelaku.

Lokasinya berada di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Belakangan baru terungkap, suara tersebut berasal dari korban karena disekap dan menerima siksaan dari majikannya.

Warga bersama petugas polisi serta TNI kemudian menyelamatkan korban dengan mendobrak pintu rumah pelaku pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Kebetulan saat aksi dramatis itu berlangsung, kedua pelaku sedang tidak berada di rumah.

Pintu rumah tampak digembok dari luar sehingga perlu dicongkel secara paksa.

Rohimah yang berhasil evakuasi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan.

Tubuh dipenuhi luka

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla menjelaskan berdasarkan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

Mulai dari bagian pelipis mata hingga area punggung korban.

Luka tersebut kata Rizka, akibat dari tindak kekerasan fisik yang dialami korban.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucap Rizka.

Rohimah saat ditanya sempat tidak mau mengaku luka di tubuhnya akibat tindak penganiayaan.

Ia beralasan luka tersebut karena terjatuh di rumah majikannya.

Rohimah belum berani mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan karena diduga masih trauma.

Majikan ditetapkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan.

Hasilnya keduanya terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART-nya itu.

Rohimah diketahui sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan.

Sementara aksi tindak kekerasan dialami korban selama 3 bulan belakangan.

Selama ini korban tidak bisa mengadu ke siapapun karena handphone miliknya disita oleh majikan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)