Fakta-fakta ART Disiksa Majikan, Tubuh Dipenuhi Luka

Ruslan
2.152 view
Fakta-fakta ART Disiksa Majikan, Tubuh Dipenuhi Luka
Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat.

Akibat ulahnya, dua manjikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.

Yulio Kristian dan istrinya dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Pasutri ini terancaman hukuman kurungan penjara atau bui maksimal 10 tahun. (*)

Source: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)