Enam Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam

Hermansyah
529 view
Enam Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan enam pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (27/4/2023) kemarin.

Penangkapan enam pria diduga pelaku tersebut, berlangsung di daerah Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Atas perbuatan terhadap terduga pelaku tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul SH MH pun membenarkan atas penangkapan terhadap 6 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lubuk Dalam saat itu.

“Penangkapan 6 pria diduga pelaku yang masing-masing diketahui inisial A (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) ini terjadi pada Kamis, 27 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, yang mana kita dapatkan Informasi tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilokasi penangkapan," kata Kapolsek Lubuk Dalam tersebut.


Dikatakan AKP Januar Edwin, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana kemudian Kapolsek Lubuk Dalam saat itu memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan sebuah rumah kontrakan tersebut ditemukan 6 orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dan terhadap 6 orang pelaku inipun langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua buah kaca pirex, satu buah mancis, satu buah bong (alat hisap), satu kotak rokok merk On Bold, lima buah handphone dan uang tunai senilai 150 ribu.

"Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)