SMM PANEL INDO

Enam Dokter Internsip Meninggal pada 2026, dr Maharani Dorong Penguatan Perlindungan Peserta

datariau.com
132 view
Enam Dokter Internsip Meninggal pada 2026, dr Maharani Dorong Penguatan Perlindungan Peserta
Foto: Ist.
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani.

JAKARTA, datariau.com - Meninggalnya enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sepanjang 2026 menjadi perhatian serius terhadap aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dokter muda selama menjalani program internsip.

Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan evaluasi terhadap program tersebut menghasilkan perbaikan sistem yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Kemenkes pada 30 Juli 2026 menyampaikan bahwa enam kasus meninggalnya peserta internsip sepanjang tahun ini telah melalui proses audit medis dan investigasi bersama tim gabungan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan program sekaligus menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi 10.564 peserta internsip di seluruh Indonesia.

Baca juga:Gempa NTT, dr Maharani Dorong Percepatan Pemulihan Fasilitas dan Keberlanjutan Layanan Kesehatan


Pemeriksaan tersebut meliputi medical check-up, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau selama mengikuti program.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga memperkuat tata kelola penyelenggaraan internsip melalui pedoman baru. Sejumlah ketentuan yang diperkuat antara lain mengenai batas maksimal jam kerja 40 jam per minggu, jadwal jaga, izin sakit, pendampingan peserta, mekanisme pengaduan, serta pemberian sanksi terhadap wahana maupun pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.

dr. Maharani mengapresiasi langkah evaluasi dan skrining yang dilakukan pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai respons setelah terjadi kasus, melainkan menjadi bagian dari sistem pencegahan yang diterapkan secara konsisten.

“Enam dokter internsip meninggal dalam satu tahun tentu harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu memastikan program internsip berjalan dalam sistem yang aman, manusiawi, dan mampu melindungi kesehatan fisik maupun mental setiap peserta,” ujar dr. Maharani.

Baca juga:Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, dr. Maharani Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Cegah Lonjakan ISPA


Menurutnya, pemeriksaan kesehatan harus diikuti mekanisme tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan peserta yang membutuhkan penanganan medis maupun dukungan psikologis.

Ia juga menilai setiap wahana internsip harus memastikan peserta dapat menggunakan hak untuk beristirahat dan mengambil izin sakit tanpa tekanan. Peserta harus memiliki akses yang cepat terhadap pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan selama menjalankan tugas.

“Selain kesehatan fisik, aspek kesehatan mental juga tidak boleh diabaikan. Peserta harus mendapatkan pendampingan yang memadai dan memiliki ruang komunikasi yang sehat dengan dokter pendamping maupun pengelola program,” katanya.

Baca juga:dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028


dr. Maharani turut menekankan pentingnya keberadaan kanal pengaduan yang aman. Menurutnya, peserta harus dapat menyampaikan keluhan terkait beban kerja, kondisi kesehatan, maupun persoalan di tempat internsip tanpa takut mendapatkan konsekuensi terhadap masa depan akademik atau profesional mereka.

“Skrining adalah langkah penting, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti. Kalau seorang peserta sedang sakit atau membutuhkan pertolongan, sistem harus memastikan ia bisa beristirahat dan mendapat pelayanan tanpa merasa harus memaksakan diri untuk tetap bertugas,” tegasnya.

Kemenkes sebelumnya juga telah menyampaikan hasil investigasi terhadap sejumlah kasus secara individual. Salah satunya terkait kasus dr. Siti Zahra Maghfira yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak.

Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan, tidak ditemukan pelanggaran tata kelola terkait jam maupun beban kerja dalam kasus tersebut. Karena itu, dr. Maharani menilai evaluasi kebijakan harus tetap dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan data yang tersedia.

Menurutnya, setiap kasus perlu dilihat secara objektif agar pemerintah dapat membedakan antara persoalan tata kelola, kondisi kesehatan individu, maupun faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap suatu kejadian.

“Evaluasi harus berbasis data dan hasil investigasi. Kita tidak boleh mendahului kesimpulan mengenai penyebab masing-masing kasus. Yang terpenting adalah memastikan setiap temuan menjadi bahan perbaikan sistem,” jelasnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, termasuk memastikan perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia berjalan sesuai ketentuan.

dr. Maharani berharap evaluasi yang dilakukan Kemenkes dapat menghasilkan standar perlindungan peserta yang benar-benar diterapkan di seluruh wahana internsip di Indonesia, bukan hanya menjadi kebijakan di tingkat pusat.

“Dokter muda adalah bagian penting dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Kita ingin mereka mendapatkan pengalaman dan kompetensi yang baik, tetapi pada saat yang sama kesehatan, keselamatan, dan hak-hak mereka juga harus terlindungi,” pungkasnya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)