Dua Remaja Dibacok di Kampar, Satu Orang Meninggal, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

datariau.com
712 view
Dua Remaja Dibacok di Kampar, Satu Orang Meninggal, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

TAPUNG, datariau.com - Dua remaja berinisial DI (16) dan RI (17) warga Desa Pantai Cermin dibacok pelaku PU (22) warga Desa Tanjung Sawit. Naasnya DI tewas sedangkan RI mengalami luka di bagian kepala, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di depan Toko Baleno Motor yang terletak di Jalan Raya Petapahan - Simpang Gelombang KM 40 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar saat ingin transaksi Narkoba jenis sabu.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 23.30 Wib, korban DI dan RI bersama teman-temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras.

Saat itu, pelaku PU berada di sebelah para korban. Pelaku sedang video call dengan pacarnya.

Karena merasa terganggu dengan suara keras korban dan teman-temannya, kemudian pelaku menegur korban dan teman-temannya supaya tidak ribut atau berisik.

"Karena korban dan teman-temannya tidak menghiraukan, pelaku kemudian mengajak korban berkelahi, namun korban tidak mau," terang Kapolsek.

Selanjutnya korban menjumpai pelaku yang mana posisi sama-sama berdiri dan pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban, mengenai di bagian dada sebelah kanan korban.

"Sehingga mengeluarkan darah dan kemudian korban RI berusaha untuk membantu korban, namun pelaku membacoknya dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri," tambah Nursyafniati.

Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban yang lain langsung membawa korban yang ditusuk ke dokter terdekat, namun dokter tidak sanggup untuk mengobati dan menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya korban DI yang mengalami luka tusukan pada dada kanan dibawa langsung ke Rumah Sakit Prima Kota Pekanbaru, namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Sedangkan korban RI datang ke Polsek Tapung untuk melaporkan kejadian tersebut, karena korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri.

"Korban RI langsung dibawa ke Puskesmas Tapung untuk pengobatan dan dilakukan visum et revertum, adapun korban mengalami luka robek dengan tujuh jahitan," ungkap Kapolsek.

Usia kejadian itu, pelaku PU langsung melarikan diri dan dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Tapung.

"Nah, pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar," terangnya.

Kanit Reskrim beserta anggota berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar untuk melakukan upaya penangkapan pelaku.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkas Kapolsek. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)