Dua Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Diringkus Polres Siak di Perawang

Hermansyah
1.234 view
Dua Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Diringkus Polres Siak di Perawang
Kedua diduga pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu (12/4/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dimana kedua diduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi saat itu. Diketahui masing-masing berinisial SU (51) dan IR (42).

"Berdasarkan informasi, SU diduga berperan sebagai bandar, sementara IR bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Dikatakan AKP Tony Armando, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi kejadian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik kedua pelaku," jelas AKP Tony Armando.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan dalam kawasan perumahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, disembunyikan di balik semak-semak sekitar setengah meter dari posisi inisial SU berdiri.

"Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, tim juga mengamankan berupa satu helai tisu, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone OPPO, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 4452 AX, serta plastik pembungkus sabu," terangnya.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando menyampaikan saat dilakukan interogasi, pelaku inisial SU mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial AR, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian dari hasil tes urine menunjukkan pelaku inisial IR positif mengandung zat Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan aktif memberikan informasi kepada pihak yang berwajib.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menjadikan Siak bebas dari narkotika," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)