Dua Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
1.336 view
Dua Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Dua pelaku curat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Dua pelaku pemerasan dan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Tualang, Polres Siak, Rabu (21/2/2024).

Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial AD (17) dan SR (15), dimana penangkapan kedua pelaku terjadi di Jalan Baru Pemda, Maredan, Kampung Perawang Barat, Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Ipda Devi Susanto SH MH menyebutkan dari keterangan korban, pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku meminta uang dan rokok kepada korban dengan nada keras dan mengeluarkan benda tajam.

Selanjutnya, korban memberikan uang kepada pelaku satu dan dua kemudian merampas uang tersebut, dari korban sebesar Rp214 ribu. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di rumah di Jalan Alamsyah, Maredan Barat. Lalu, Kanit Reskrim dan tim melakukan penangkapan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim berserta tim Opsnal Polsek Tualang bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan dan curat.

Dari hasil interogasi di lapanga, ternyata pelaku juga melakukan beberapa kali pencurian di TKP sekitar Kampung Madura, Maredan Barat, Tualang, antara lain pencurian di SDN 017 Maredan Barat, pencurian di rumah warga sekitar Maredan Barat, Kampung Madura, Tualang.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, didapati barang bukti pencurian milik SDN 017 Maredan Barat berupa infokus merk Mikcofision warna putih, sepeda motor merk Honda Vario warna putih platform BM 6909 JO sebagai sarana yang digunakan melakukan pencurian.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)