Dua Pedagang Cekcok, Satu Orang Meninggal Dunia Ditebas Samurai

datariau.com
446 view
Dua Pedagang Cekcok, Satu Orang Meninggal Dunia Ditebas Samurai
Foto: Edy Syarifuddin
Pelaku saat diamankan Polisi.

LANGSA, datariau.com - Seorang pedagang korban penganiayaan bernama M Yahya (33) tewas di tempat setelah ditebas dengan samurai milik pelaku berinisial FY (24) pada Selasa (29/4/2025) malam.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di warung mie milik pelaku dalam wilayah hukum Polres Langsa, korban M Yahya merupakan warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang keduanya warga yang sama dan sempat terlibat cekcok berakibat pengancaman dan mereka juga sama-sama pedagang.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, Rabu (30/4/2025) menjelaskan tentang kronologi kejadian, dimana bermula ketika korban yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai.

Tak ayal perkelahian pun terjadi, yang menyebabkan korban terluka parah, setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku.

Kemudian pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi bergerak dengan cepat.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan pengejaran.

Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian.

Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.

Sedang pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)