Dua Oknum ASN Pemko Pekanbaru Diperiksa Atas Kasus Pungli THL di RSD Madani, Pj Sekda: Bisa Berujung Pidana

datariau.com
845 view
Dua Oknum ASN Pemko Pekanbaru Diperiksa Atas Kasus Pungli THL di RSD Madani, Pj Sekda: Bisa Berujung Pidana
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU, datariau.com - Skandal praktek pungutan liar atau pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru bisa saja berujung pidana. Namun hukuman bagi terduga pelaku pungli tersebut masih menanti hasil dari pemeriksaan khusus atau riksus.

Riksus terhadap dugaan praktek pungli ini masih dilakukan oleh Tim Inspektorat Pekanbaru. Ada dugaan oknum ASN di rumah sakit pemerintah itu terlibat dalam praktek pungli terhadap perekrutan THL.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho juga sudah mengingatkan agar dugaan pungli perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru diusut tuntas. Mereka terancam kena sanksi dan berurusan dengan hukum.

"Arahan dari pak wali, inspektorat harus melalukan pemeriksaan khusus. Kita tunggu hasilnya seperti apa," terang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Menurutnya, apabila ada unsur pidana tentu tidak tertutup kemungkinan dugaan pungli ini bakal berlanjut ke hukum pidana. Ia menegaskan bahwa dua oknum yang terlibat pungli sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Keduanya sudah kita berhentikan sementara, supaya bisa fokus jalani riksus," paparnya.

Mantan Kepala Bapenda Pekanbaru ini menyatakan bahwa keduanya merupakan pejabat di rumah sakit daerah. Satu di antaranya pejabat eselon III dan satu lagi pejabat eselon IV.

"Surat pemberhentian sementara untuk keduanya sudah ditandatangani pak wali," ujarnya. (pgi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)